Minggu, 12 Juni 2016

ULASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Hai, selamat datang di blog baru ini..
Sebenernya ini blog dibikin cuma buat tugas, tapi semoga bakal ada updatenya di lain waktu, hehe..
Kali ini saya bakal ngasih ulasan tentang “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah”
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat menjadi SPIP, adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; oleh karena itu dibentuklah SPIP tersebut. Dan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan berdasarkan SPIP tersebut.
Adapun unsur-unsur SPIP, yaitu:
a.       lingkungan pengendalian;
b.      penilaian risiko;
c.       kegiatan pengendalian;
d.      informasi dan komunikasi; dan
e.       pemantauan pengendalian intern

Lingkungan Pengendalian - Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, yaitu melalui:
a.       penegakan integritas dan nilai etika;
b.      komitmen terhadap kompetensi;
c.       kepemimpinan yang kondusif;
d.      pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.       pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.       penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g.       perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h.      hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.

Penilaian Resiko – Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian resiko yang dimaksud adalah: a. identifikasi risiko: dan b. analisis risiko.

Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan:
a.       menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan   kegiatan secara komprehensif;
b.      menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan
c.       menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.


Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
Pimpinan Instansi Pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.

Kegiatan Pengendalian - Penyelenggaraan kegiatan pengendalian yang dimaksud sekurang- kurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.       kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah;
b.      kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;
c.       kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah;
d.      kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis;
e.       prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan
f.       kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.

Kegiatan Pengendalian itu sendiri terdiri atas:
a.       reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b.      pembinaan sumber daya manusia;
c.       pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
d.      pengendalian fisik atas aset;
e.       penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f.       pemisahan fungsi;
g.       otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h.      pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i.        pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j.        akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k.      dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.

Informasi dan Komunikasi - Komunikasi atas informasi wajib diselenggarakan secara efektif.
Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:
a.       menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b.      mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.

Pemantauan Pengendalian Intern - Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. Pemantauan berkelanjutan diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. Evaluasi terpisah diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Evaluasi terpisah dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak eksternal pemerintah. Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.

Kelemahan:
Pada pelaksanaannya, PP 60 tahun 2008 tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini bukan tanpa hambatan dan bukan tanpa kekurangan. 
Pada SPIP ini, tingkat daerah terkecil ada pada kabupaten/kota, padahal pada ”Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara” menunjukan adanya dana dari APBN untuk desa. 
Adapun kekurangan yang lain yaitu kurangnya penjelasan mengenai lembaga apa saja yang bisa diaudit dalam Peraturan Pemerintah ini. 
Lalu tidak adanya kejelasan mengenai organisasi profesi auditor yang dimaksud. Sebaiknya standard ini ditetapkan oleh BPKP sebagai auditor internal presiden. Hal ini seperti Standard Pemeriksaan Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian jelas pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan standard tersebut.


Demikian ulasan mengenai PP no 60 tahun 2008, mohon maaf apabila banyak kesalahan, karena masih dalam tahap belajar.

Sekian dan terima kasih 




Sumber:
PP 60 Tahun 2008
http://www.bpkp.go.id/polsoskam/konten/501/Download-PP-60.bpkp

Kritik Atas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
http://www.kompasiana.com/sikowiyanto/kritik-atas-sistem-pengendalian-internal-pemerintah_5528ad776ea83466748b45ce