Hai,
selamat datang di blog baru ini..
Sebenernya
ini blog dibikin cuma buat tugas, tapi semoga bakal ada updatenya di lain waktu, hehe..
Kali ini
saya bakal ngasih ulasan tentang “Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah”
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang
selanjutnya disingkat menjadi SPIP, adalah sistem pengendalian intern (SPI)
yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; oleh karena itu dibentuklah SPIP
tersebut. Dan untuk
mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib
melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan berdasarkan
SPIP tersebut.
Adapun unsur-unsur
SPIP, yaitu:
a.
lingkungan
pengendalian;
b.
penilaian risiko;
c.
kegiatan
pengendalian;
d.
informasi dan
komunikasi; dan
e.
pemantauan
pengendalian intern
Lingkungan Pengendalian - Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan
pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan
Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, yaitu melalui:
a.
penegakan
integritas dan nilai etika;
b.
komitmen
terhadap kompetensi;
c.
kepemimpinan
yang kondusif;
d.
pembentukan
struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.
pendelegasian wewenang
dan tanggung jawab yang tepat;
f.
penyusunan dan
penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g.
perwujudan
peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h.
hubungan
kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
Penilaian
Resiko – Pimpinan Instansi Pemerintah
wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian resiko yang dimaksud adalah: a. identifikasi risiko: dan b. analisis risiko.
Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a sekurang-kurangnya dilaksanakan
dengan:
a.
menggunakan
metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada
tingkatan kegiatan secara komprehensif;
b.
menggunakan
mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor
internal; dan
c.
menilai faktor lain
yang dapat meningkatkan risiko.
Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan untuk menentukan dampak
dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi
Pemerintah.
Pimpinan Instansi Pemerintah menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.
Kegiatan
Pengendalian - Penyelenggaraan
kegiatan pengendalian yang dimaksud sekurang- kurangnya memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a.
kegiatan
pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah;
b.
kegiatan
pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;
c.
kegiatan
pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah;
d.
kebijakan dan
prosedur harus ditetapkan secara tertulis;
e.
prosedur yang telah
ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan
f.
kegiatan
pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut
masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.
Kegiatan Pengendalian itu sendiri terdiri atas:
a.
reviu atas kinerja
Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b.
pembinaan sumber
daya manusia;
c.
pengendalian atas
pengelolaan sistem informasi;
d.
pengendalian fisik
atas aset;
e.
penetapan dan reviu
atas indikator dan ukuran kinerja;
f.
pemisahan fungsi;
g.
otorisasi atas
transaksi dan kejadian yang penting;
h.
pencatatan yang
akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i.
pembatasan akses
atas sumber daya dan pencatatannya;
j.
akuntabilitas
terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k.
dokumentasi yang
baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Informasi
dan Komunikasi - Komunikasi atas
informasi wajib diselenggarakan secara efektif.
Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan
Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:
a.
menyediakan dan
memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b.
mengelola,
mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
Pemantauan
Pengendalian Intern - Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. Pemantauan
Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan,
evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Pemantauan berkelanjutan diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin,
supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam
pelaksanaan tugas. Evaluasi terpisah diselenggarakan melalui penilaian sendiri,
reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Evaluasi terpisah
dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak eksternal
pemerintah. Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya harus
segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian
rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.
Kelemahan:
Pada pelaksanaannya, PP 60 tahun 2008 tentang Sistem
pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini bukan tanpa hambatan dan bukan tanpa
kekurangan.
Pada SPIP ini, tingkat daerah terkecil ada pada kabupaten/kota,
padahal pada ”Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara” menunjukan adanya dana dari APBN untuk
desa.
Adapun kekurangan yang lain yaitu kurangnya penjelasan mengenai lembaga
apa saja yang bisa diaudit dalam Peraturan Pemerintah ini.
Lalu tidak adanya kejelasan
mengenai organisasi profesi auditor yang dimaksud. Sebaiknya standard ini
ditetapkan oleh BPKP sebagai auditor internal presiden. Hal ini seperti
Standard Pemeriksaan Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan. Dengan demikian jelas pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan
standard tersebut.
Demikian ulasan mengenai PP no 60 tahun 2008, mohon maaf
apabila banyak kesalahan, karena masih dalam tahap belajar.
Sekian dan terima kasih
Sumber:
PP 60 Tahun 2008
http://www.bpkp.go.id/polsoskam/konten/501/Download-PP-60.bpkp
Kritik Atas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
http://www.kompasiana.com/sikowiyanto/kritik-atas-sistem-pengendalian-internal-pemerintah_5528ad776ea83466748b45ce